"Pihak Binus School Serpong telah menyanggupi permintaan tersebut," jelas Aris.
Saat ini, KPAI sedang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar hak pendidikan anak terduga pelaku yang statusnya sebagai saksi tetap terlaksana.
Meskipun demikian, Aris menekankan bahwa permintaan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terduga pelaku.
Menurutnya, proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan KPAI akan terus mengawasi serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polres Tangerang Selatan.
Kasus perundungan ini mencuat setelah unggahan di media sosial mengenai dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di sekolah tersebut terhadap salah seorang siswa.