Laporan Ditingkatkan Ke Penyidikan, Michael Jacobus Apresiasi Polres Minut

- 19 Mei 2024, 15:28 WIB
Michael Jacobus bersama Prof. Hikmahanto Juwana
Michael Jacobus bersama Prof. Hikmahanto Juwana /Property by MRJ/Facebook

JOURNALTELEGRAF - Kritik membangun salah satu advokat terbaik Sulut Michael Remizaldy Jacobus terhadap kinerja Polres Minahasa Utara (Minut) dalam penanganan Laporan kliennya PT. Crown Crusher Konstruksindo terhadap salah satu pemegang saham akhirnya berbuah manis.

Pada Kamis, 16 Mei 2024 yang lalu, Polres Minut menerbitkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Aermadidi. Peningkatan status dari lidik ke sidik menunjukan kalau Laporan Pelapor memenuhi unsur adanya perbuatan pidana. Tembusan SPDP yang diserahkan penyidik pada Jumat, 17 Mei 2024 kepada Jacobus mendapatkan apresiasi yang tinggi.

Baca Juga: Soroti Kinerja Polres Minahasa Utara, Michael Jacobus Bakal Mengadu Ke Mabes Polri

“Kami menyampaikan apresiasi dan salut kepada Polres Minut dibawah kepemimpinan AKBP Dandung Putut Wibowo yang langsung meresponi
aspirasi kami melalui gelar perkara dan penerbitan SPDP," tutur Jacobus yang juga adalah Owner MRJ Law Office itu.

Kuasa hukum PT. Crown Crusher Konstruksindo yang dipimpin Edrick Tanaka ini menyampaikan bahwa dalam posisinya sebagai Pengacara, ia berupaya untuk bersikap objektif.

Baca Juga: Putusan MK : Terkait Status Cawapres Gibran, Ini Tanggapan Michael Jacobus Advokat Sulawesi Utara

“Kalau ada keadaan yang kurang baik dan harus dikoreksi ya, kita kritik. Tapi,
jika ada kemajuan positif juga wajib kita berikan penghargaan," tegas Jacobus sembari menyampaikan terimakasih kepada Aipda Rivay Rumambi selaku kanit tipiter unit V Sat Reskrim Polres Minut yang telah bekerja keras dalam melayani laporannya.

Kajian hasil penyelidikan yang kemudian menetapkan dugaan tindak pidana
Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHPidana atau Penggelapan Pasal 372
KUHPidana menurut Kandidat doktor Universitas Trisakti ini adalah wujud
profesionalitas Penyidik dalam menganalisa perkara. Walaupun Pengacara yang dikenal senang membela orang kecil ini menyatakan akan tetap mengawal proses hukum ini agar bisa mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Michael Jacobus Sebut Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Layak Dihukum Seumur Hidup

“Tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kemanfaatan, akan tetapi juga kepastian hukum. Dengan kinerja profesional ketiga tujuan itu Saya yakin dapat diwujudkan bersama-sama oleh criminal justice system yakni Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan Penasihat Hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah