Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Tanggapan Michael Jacobus Advokat Sulut Soal Gugatan Intervensi Jokowi

- 22 April 2024, 17:43 WIB
Michael Remizaldy Jacobus, Advokat Sulawesi Utara
Michael Remizaldy Jacobus, Advokat Sulawesi Utara /Property by MRJ Law Office /Facebook

JOURNALTELEGRAF - Salah Satu advokat kondang Sulawesi Utara, Michael Remizaldy Jacobus menanggapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, gugatan pasangan calon (Paslon) 01 dan 02 kemungkinan besar akan ditolak oleh MK. Alasannya kata Michael karena permintaan untuk diskualifikasi Paslon nomor urut 02 Prabowo - Gibran bertumpuh pada tiga argumentasi.

Baca Juga: Putusan MK : Terkait Status Cawapres Gibran, Ini Tanggapan Michael Jacobus Advokat Sulawesi Utara

Tiga argumentasi yang disampaikan oleh tim Paslon 01 dan 03 terkait pelanggaran etik pada Putusan MK Nomor 90. Yang kedua adanya intervensi pemerintah dalam hal ini presiden dengan menggunakan struktur kekuasaan dalam rangka mempengaruhi pemilih, dan ketiga adanya intervensi pemerintah dalam hal penyaluran bantuan sosial atau bansos.

"Dari tiga argumentasi tersebut, yang pertama saya sudah sampaikan soal putusan MK nomor 90 yang menjadi dasar diterimanya Gibran sebagai salah satu calon saat mendaftar di KPU. Yang kedua terkait argumentasi adanya intervensi pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo yang terstruktur, sistematis, dan masif dan dinilai mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor 02 atau tidak mempengaruhi, dalam perspektif sebagai advokat, menurut saya kalau kita mau menyimpulkan dalil hukumnya terbukti atau tidak, maka kita harus melihat fakta persidangan, alat bukti apa yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03. Saya melihat dalam sidang ada para menteri yang menjadi saksi untuk memberikan keterangan atau menjawab berbagai pertanyaan, justru tidak ada secara eksplisit yang membuktikan intervensi struktur pemerintahan, apakah itu ASN, TNI, ataupun Polri yang dimanfaatkan oleh presiden atau kekuasaan eksekutif untuk memperoleh atau membuat Prabowo - Gibran meraih suara signifikan. Alat buktinya sebenarnya bukan menteri dipanggil, tetapi alat buktinya perlu ada saksi saksi yang dihadirkan dari perwakilan kabupaten kota se Indonesia atau minimal 50 persen perwakilan kabupaten kota untuk memberikan kesaksian adanya tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dari pemerintah atau aparat yang ada di bawah presiden untuk mempengaruhi perolehan suara. Apakah itu dalam bentuk intimidasi kepada rakyat, atau dalam bentuk pemanfaatan kekuasaan supaya rakyat memilih Paslon 02. Ini harus dibuktikan, tidak hanya sebatas argumentasi atau dalil dalam gugatan," jelas Michael Jacobus.

Oleh karena itu lanjut Michael, jika berpijak pada argumentasi adanya intervensi kekuasaan lewat presiden Joko Widodo kepada Paslon 02, Michael melihat melalui fakta persidangan, tidak mampu dibuktikan secara berkualitas oleh kuasa atau oleh Paslon 01 dan 03.

"Itu lah sebabnya, menurut saya dalil ini tidak dapat dibuktikan, makanya saya di kesimpulan awal peluang gugatan atau permohonan ini di tolak oleh MK lebih besar dari pada diterima," ujar Advokat yang sementara menyelesaikan studi Doktoral di Universitas Indonesia ini.***

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah