Putusan MK : Terkait Status Cawapres Gibran, Ini Tanggapan Michael Jacobus Advokat Sulawesi Utara

- 22 April 2024, 17:05 WIB
Michael Remizaldy Jacobus, Advokat Sulawesi Utara
Michael Remizaldy Jacobus, Advokat Sulawesi Utara /Property by MRJ Law Office /Facebook

JOURNALTELEGRAF - Salah Satu advokat kondang Sulawesi Utara, Michael Remizaldy Jacobus menanggapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, gugatan pasangan calon (Paslon) 01 dan 02 kemungkinan besar akan ditolak oleh MK. Alasannya kata Michael karena permintaan untuk diskualifikasi Paslon nomor urut 02 Prabowo - Gibran bertumpuh pada tiga argumentasi.

Baca Juga: Ketua Bawaslu RI Sebut Penyelenggara Pemilu Wajib Mengikuti Putusan MK

Tiga argumentasi yang disampaikan oleh tim Paslon 01 dan 03 terkait pelanggaran etik pada Putusan MK Nomor 90. Yang kedua adanya intervensi pemerintah dalam hal ini presiden dengan menggunakan struktur kekuasaan dalam rangka mempengaruhi pemilih, dan ketiga adanya intervensi pemerintah dalam hal penyaluran bantuan sosial atau bansos.

"Dari tiga argumentasi tersebut, saya akan coba memaparkan pendapat saya satu persatu. Dimana yang pertama soal putusan MK, menurut saya itu sudah final dan mengikat. Tidak ada ruang lagi selain perbaikan peraturan, yaitu legislative review atau eksekutive review. karena ketika Gibran diakomodir KPU sebagai salah satu calon ketika ada putusan MK, maka itu sudah sesuai regulasi, kalaupun ada pihak yang keberatan, ada ruang yang harus dimanfaatkan. Yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, tapi itu juga sudah lewat waktunya. Sehingga mempersoalkan Gibran sebagai calon itu menurut saya sudah kadaluarsa. Tahapannya ada di PTUN, tapi kenapa itu tidak ditempuh oleh Paslon 01 dan 03. Dan saat tahapan berlangsung saat itu, seperti tahapan debat kandidat, paslon 01 dan 03 sudah menerima Gibran sebagai salah satu cawapres. Kenapa nanti setelah rakyat menentukan pilihan pada 14 Februari kemudian itu mau dipersoalkan soal syarat Gibran menjadi calon," papar Michael Jacobus yang juga adalah Direktur MRJ Law Office itu, Senin 22 April 2024.***

 

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah