JOURNALTELEGRAF - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, Bagja menyebut lembaganya siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.
Bagja lantas mengatakan bahwa lembaganya siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.
"Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan," ujar Bagja menekankan.