SAH: 27 Daerah Kini Miliki Undang Undang Kabupaten Kota yang Baru

- 1 Juli 2024, 11:00 WIB
Tangkapan layar - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024)
Tangkapan layar - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024) /ANTARA/Melalusa Susthira K

JOURNALTELEGRAF - DPR RI mensahkan undang undang kabupaten kota melalui rapat paripurna pada 4 Juni 2024 lalu. Sebanyak 27 kabupaten/kota itu tersebar di beberapa provinsi di Sumatera. 

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebutkan bahwa RUU ke-27 kabupaten kota itu sudah harus ada, karena selama ini dasar hukum pembentukannya masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) tahun 1950.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini, yaitu UUD 1945," kata Syamsurizal di gedung parlemen Senayan, Jakarta. 

Baca Juga: Hasil Evaluasi 4 Daerah Otonomi Baru di Pulau Jawa, Kabupaten Pangandaran Dapat Nilai Tertinggi

Daftar 27 Kabupaten Kota yang Resmi Gunakan UU Kabupaten Kota Tahun 2024

1. Provinsi Nangroe Aceh Darussalam

- Kota Banda Aceh

- Kabupaten Aceh Besar

- Kabupaten Pidie

- Kabupaten Aceh Tengah

+ Kabupaten Aceh Timur

- Kabupaten Aceh Utara

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah