JOURNALTELEGRAF - DPR RI mensahkan undang undang kabupaten kota melalui rapat paripurna pada 4 Juni 2024 lalu. Sebanyak 27 kabupaten/kota itu tersebar di beberapa provinsi di Sumatera.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebutkan bahwa RUU ke-27 kabupaten kota itu sudah harus ada, karena selama ini dasar hukum pembentukannya masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) tahun 1950.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini, yaitu UUD 1945," kata Syamsurizal di gedung parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Hasil Evaluasi 4 Daerah Otonomi Baru di Pulau Jawa, Kabupaten Pangandaran Dapat Nilai Tertinggi
Daftar 27 Kabupaten Kota yang Resmi Gunakan UU Kabupaten Kota Tahun 2024
1. Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Aceh Tengah
+ Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Utara