JOURNALTELEGRAF - Wacana pemekaran daerah terus menggema di tengah belum adanya kepastian dari pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kapan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) dicabut.
Salah satu wilayah yang memiliki banyak calon daerah otonomi baru (CDOB) adalah Provinsi Maluku. Ada 18 daerah yang sudah sejak lama ingin meminta pemisahan dari daerah induknya kepada pemerintah pusat. Terdapat 7 calon kota dan 11 calon kabupaten.
Alasan Utama Pemekaran
Salah satu alasan utama pemekaran daerah di wilayah ini adalah jarak dari pusat pemerintahan terdekat terbilang jauh, apalagi Maluku dikenal sebagai daerah kepulauan yang beberapa pulau pulaunya terpisah jarak yang cukup menyita waktu perjalanan.
Akibatnya, masyarakat dinilai kerepotan untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah, hal itu yang mendorong wacana pemekaran tidak pernah berhenti digaungkan dari sejumlah daerah di gugusan Kepulauan Maluku itu.
Baca Juga: Daftar 5 Kabupaten Termiskin di Sulawesi Tengah, Nomor Satu Punya Destinasi Wisata Terbaik
Daftar 18 Calon Daerah Otonomi Baru di Provinsi Maluku
1. Aru Perbatasan
Ibukota kabupaten : Kabarfange
Daerah induk : Kabupaten Kepulauan Aru
- Kecamatan Aru Selatan
- Kecamatan Aru Selatan Timur
- Kecamatan Aru Selatan Utara
- Kecamatan Aru Tengah
- Kecamatan Aru Tengah Selatan.
2. Buru Kayeli
Ibukota kabupaten : Kayeli
Daerah induk : Kabupaten Buru
- Kecamatan Batabual
- Kecamatan Teluk Kayeli
- Kecamatan Waelata
- Kecamatan Lolong Guba
- Kecamatan Waeapo.
Baca Juga: Nusa Tenggara Timur Siap Sambut 12 Calon Daerah Otonomi Baru, Ada Kota Maumere
3. Babar-Damer
Ibukota kabupaten : Tepa
Daerah induk : Kabupaten Maluku Barat Daya
- Kecamatan Babar Barat
- Kecamatan Damer
- Kecamatan Dawelor Dawera
- Kecamatan Pulau-Pulau Babar Timur
- Kecamatan Pulau Masela
- Kecamatan Pulau Wetang.