Punya 5 Kecamatan dan 80 Desa, Kabupaten Likupang Raya Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

- 1 Juli 2024, 06:00 WIB
Peta Likupang Raya
Peta Likupang Raya /Instagram/

JOURNALTELEGRAF - Wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Likupang Raya ramai dibahas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Calon daerah otonomi baru (CDOB) Likupang terdiri dari lima kecamatan. Yaitu, Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Likupang Selatan, dan Kecamatan Talawaang, dan Kecamatan Wori. Kelima wilayah kecamatan ini dikabarkan akan bergabung dan keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Utara. 

Potensi terbesar daerah itu berasal dari sektor kelautan, perikanan, pertanian, dan pariwisata. Bahkan salah satu dari lima destinasi pariwisata super prioritas di Indonesia adalah Likupang. 

Baca Juga: Hasil Evaluasi 11 Daerah Pemekaran di Pulau Papua Lima Kabupaten Dinilai Gagal, Ini Daftarnya

Dukungan Wacana Pemekaran

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus politisi asal Likupang Raya, Sarhan Antili mendukung rencana pemekaran daerah tersebut. Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara empat periode itu menegaskan dukungannya. 

"Wacana Pemekaran Likupang Raya kerinduan warga Likupang yang harus didukung," kata Sarhan Antili, Minggu 30 Juni 2024 kepada Journal Telegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

Baca Juga: 18 Calon Daerah Otonomi Baru di Provinsi Maluku Siap Dimekarkan, Salah Satunya Kota Masohi

Profil Calon DOB Likupang Raya

Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Likupang Raya selain memiliki lima kecamatan, juga 80 desa dengan jumlah penduduk 89.591 jiwa sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2023.

Baca Juga: Hasil Evaluasi 16 Daerah Pemekaran di Pulau Sulawesi, Kabupaten Muna Barat Terbaik,Terburuk Bolmong Timur

1. Kecamatan Likupang Barat

- Desa Airbanua - Desa Bahoi - Desa Bulutui

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah