Ketua Bawaslu RI Sebut Penyelenggara Pemilu Wajib Mengikuti Putusan MK

- 22 April 2024, 09:29 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa. /

 

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

 

Diketahui, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

 

Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Legitha Aswardy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah