Ketua Bawaslu RI Sebut Penyelenggara Pemilu Wajib Mengikuti Putusan MK

- 22 April 2024, 09:29 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa. /

 

Sebelumnya, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

 

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

 

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).

 

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

 

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Legitha Aswardy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah