Tiga Kliennya Ditersangkakan, Michael Jacobus dan Tim Kuasa Hukum Gugat Kapolres Sorong Kota

- 7 Februari 2024, 17:21 WIB
Tim Kuasa Hukum, Michael Jacobus dan Max Souissa di salah satu hotel di Kota Sorong,
Tim Kuasa Hukum, Michael Jacobus dan Max Souissa di salah satu hotel di Kota Sorong, /Property by Michael Jacobus/Whatsapp

JOURNALTELEGRAF - Polresta Sorong Kota menetapkan tersangka terhadap JW, YS, dan EM atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, Jumat 2 Februari 2024.

 

Pemalsuan dokumen berupa surat pelepasan hak atas sebidang tanah di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tersebut dinilai banyak kejanggalan.

 

Kejanggalan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum ketiga terlapor. Yakni, Max Souissa,SH, MH dan Michael Jacobus,SH,MH.

 Baca Juga: Michael Jacobus Sebut Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Layak Dihukum Seumur Hidup

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum ketiganya pun akan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka oleh Polresta Sorong Kota  melalui gugatan pra peradilan.

 

Menurut Michael Jacobus, salah satu poin yang didiskusikan dengan ketiga kliennya adalah soal rencana pra peradilan dan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong.

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah