JOURNALTELEGRAF - Polresta Sorong Kota menetapkan tersangka terhadap JW, YS, dan EM atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, Jumat 2 Februari 2024.
Pemalsuan dokumen berupa surat pelepasan hak atas sebidang tanah di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tersebut dinilai banyak kejanggalan.
Kejanggalan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum ketiga terlapor. Yakni, Max Souissa,SH, MH dan Michael Jacobus,SH,MH.
Baca Juga: Michael Jacobus Sebut Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Layak Dihukum Seumur Hidup
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum ketiganya pun akan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka oleh Polresta Sorong Kota melalui gugatan pra peradilan.
Menurut Michael Jacobus, salah satu poin yang didiskusikan dengan ketiga kliennya adalah soal rencana pra peradilan dan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong.