JOURNALTELEGRAF - Pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), Sulawesi Utara viral diberbagai media sosial dan mendapat perhatian banyak kalangan.
Termasuk Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Michael Ryamizard Jacobus. pendiri MRJ Law Office tersebut menegaskan hukuman yang pantas terhadap pelaku pembunuhan adalah hukuman seumur hidup.
"Minimal hukuman seumur hidup. Kalau sesuai ancaman hukuman Pasal 340 KUHPidana, beralasan hukum untuk dihukum mati," jelas Advokat yang sering memberikan tanggapan hukum terkait persoalan nasional yang ramai dibincangkan atau dibahas publik ini.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Basarnas Manado Siapkan Emergency Call
Lanjutnya, ada empat hal yang memberatkan pelaku dalam kasus yang menewaskan anak berusia 8 tahun dan diduga dibunuh oleh tantenya itu.
"Pertama pelaku merencanakan tindakan dan sudah mempertimbangkannya sebelumnya. Kedua, korban anak yang tidak memiliki kemampuan untuk melawan dan tidak pernah memiliki persoalan personal dengan pelaku. Ketiga, cara pelaku mengeksekusi tergolong sadis,