Sengketa Pilpres 2024: Gagal Buktikan 3 Dalil Tuntutan, Michael Jacobus Pastikan Gugatan 2 Paslon Ditolak

- 22 April 2024, 19:19 WIB
Michael Remizaldy Jacobus, Advokat Sulawesi Utara
Michael Remizaldy Jacobus, Advokat Sulawesi Utara /Property by MRJ Law Office /Facebook

JOURNALTELEGRAF - Salah Satu advokat kondang Sulawesi Utara, Michael Remizaldy Jacobus menanggapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, gugatan pasangan calon (Paslon) 01 dan 02 kemungkinan besar akan ditolak oleh MK. Alasannya kata Michael karena permintaan untuk diskualifikasi Paslon nomor urut 02 Prabowo - Gibran bertumpuh pada tiga argumentasi.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Tanggapan Michael Jacobus Advokat Sulut Soal Gugatan Intervensi Jokowi

Tiga argumentasi yang disampaikan oleh tim Paslon 01 dan 03 terkait pelanggaran etik pada Putusan MK Nomor 90. Yang kedua adanya intervensi pemerintah dalam hal ini presiden dengan menggunakan struktur kekuasaan dalam rangka mempengaruhi pemilih, dan ketiga adanya intervensi pemerintah dalam hal penyaluran bantuan sosial atau bansos.

"Dari tiga argumentasi tersebut, yang pertama saya sudah sampaikan soal putusan MK nomor 90 yang menjadi dasar diterimanya Gibran sebagai salah satu calon saat mendaftar di KPU. Yang kedua terkait argumentasi adanya intervensi pemerintah dalam hal ini residen Joko Widodo yang terstruktur, sistematis, dan masif itu juga saya anggap dalilnya tidak kuat dengan menghadirkan saksi yang kurang pas. Untuk dalil yang ketiga, tentang bansos, apakah benar bansos itu telah dimanfaatkan oleh oemer untuk mempengaruhi pemilih memilih Paslon 02. Hal ini menurut saya tidak boleh hanya dibuktikan hanya dengan keterangan ahli. Ahli filsafat, atau ahli psikologi, tetapi justru dalil ini harusnya dibuktikan lewat keterangan saksi. Fakta persidangan saya lihat hampir tidak ada saksi yang secara konkrit menerangkan bahwa adanya pemanfaatan bansos itu oleh pemerintah daerah tujuan mempengaruhi pemilih, agar memilih Paslon 02," papar Michael Jacobus.

Baca Juga: Putusan MK : Terkait Status Cawapres Gibran, Ini Tanggapan Michael Jacobus Advokat Sulawesi Utara

Michael menambahkan, itu artinya untuk membuktikan hal itu memang terjadi, pihak Paslon 01 dan 03 menghadirkan saksi saksi perwakilan dari seluruh kabupaten kota se Indonesia atau minimal 50 persen dari jumlah kabupaten kota.

"Saksi saksi tersebut bisa menerangkan secara jelas dan terang benderang bahwa mereka mengalami, mendengar, melihat secara langsung kalau bansos itu dibagi dengan cara mengintimidasi, kalau tidak memilih Paslon 02, maka mereka tidak boleh terima bansos. Harusnya ada fakta fakta seperti ini yang bisa dibuktikan dalam persidangan. Akan tetapi mencermati proses persidangan di MK, saya tidak melihat fakta fakta ini di ekspos atau betul betul disajikan oleh kuasa hukum dalam rangka membuktikan dalil pengaruh bansos. Tidak boleh kita mengatakan adanya pengaruh perolehan suara Paslon 02 lewat bansos hanya dengan keterangan ahli semata. Harus ada saksi yang mengamati atau merasakan langsung di lapangan apakah benar itu terjadi. Sehingga pelanggaran yang terstruktur, masif, dan tersistematis yang seperti itu akan dapat dinyatakan terbukti," ulasnya.

Dia juga menegaskan, bahwa pendapatan hukum yang disampaikannya secara objektif merujuk pada peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2023, yang secara terang benderang membatasi bahwa ini adalah sengketa penetapan hasil perolehan suara.

"Jadi ini bukan pembahasan pelanggaran pelanggaran yang domainnya ada pada Bawaslu. Ini sudah tingkatan pada adanya faktor yang secara terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilu itu untuk mempengaruhi pemilih lewat bansos, jadi itu kalau kita bicara dalil yang ketiga," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah