JOURNALTELEGRAF - Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, biaya lokal penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya semata-mata menjadi tanggung jawab jemaah haji tetapi juga pemerintah daerah.
Dalam pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi saat jemaah melaksanakan ibadah haji mulai dari rumahnya sampai ke embarkasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Baca Juga: Miris, Elly Lasut Sibuk Nyalon Gubernur, Jamaah Haji asal Talaud Terabaikan
Karena itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara H. Sarbin Sehe selaku Kepala Staf Haji bersama PPIHD Sulawesi Utara mewakili seluruh jemaah haji Sulut menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sulut serta Bupati/Walikota di Sulut yang telah memberikan bantuan dana tali kasih kepada jemaah haji Sulut musim haji 1445 H/2024 M.
Berikut Rekapan Bantuan Dana Talih Kasih Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara :
1. Gubernur Sulawesi Utara
Jumlah total : Rp 2.196.520.000
Per jemaah : Rp 3.085.000 × 712
2. Walikota Manado
Jumlah total : Rp 242.000.000