200 Baliho Caleg Dicopot Paksa Satpol-PP di Kota Bitung

- 17 Januari 2024, 17:58 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Oleh Sat Pol-PP Kota Bitung
Penertiban Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Oleh Sat Pol-PP Kota Bitung /Arham Licin /Journal Telegraf

 

"Lokasi yang ditertibkan adalah jalan protokol dari Sagerat sampai pelelangan dan sepanjang ruas jalan 46. Eksteriornya satpol PP,  Bawaslu dan jajaran edhoc hanya mendampingi. Penertiban ini ranahnya satpol PP sesuai hasil rakor 22 Januari 2024," ungkap Iten melalui pesan whatasapp kepada Journal Telegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

 

Pada saat digelar Rapat Koordinasi bersama semua pihak terkait penertiban, Bawaslu kata Iten, sudah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 dan Lo caleg DPD untuk menurunkan baliho secara mandiri.

 

"Sebelum pelaksanaan penertiban rakor memberi kesempatan kepada seluruh peserta pemilu dan LO caleg DPD untuk menurunkan secara mandiri apk yang melanggar peraturan dan perundang-undangan mulai tgl 13-15 dan 16 penertiban secara paksa," pungkas Komisioner KPU Kota Bitung periode 2018-2023 itu. ***

 

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah