"Jadi sudah diinfokan dan disosialisasikan kepeserta pilcaleg dan pilpres.
Hal hal yang menjadi pelanggaran sesuai informasi dari Bawaslu. Ini yang kami ketahui untuk lebih jelas tanya ke Bawaslu karena ini ranah mereka," ujarnya.
BERIKUT APK YANG DITERTIBKAN SP3
1. APK yg di pasang TIDAK pada titik2/lokasi yg ditentukan sesuai aturan.
2. APK yg ditancapkan/dipaku di pohon2 peneduh.
3. APK dari Caleg di luar Dapil.
PENJELASAN BAWASLU SOAL PEBERTIBAN
Terpisah, anggota Bawaslu Kota Bitung, Iten Imanuel Kojongian membenarkan adanya penertiban oleh Satpol PP.