200 Baliho Caleg Dicopot Paksa Satpol-PP di Kota Bitung

- 17 Januari 2024, 17:58 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Oleh Sat Pol-PP Kota Bitung
Penertiban Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Oleh Sat Pol-PP Kota Bitung /Arham Licin /Journal Telegraf

JOURNALTELEGRAF - Kurang lebih 200 Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Bitung.

 

Penertiban sudah berjalan selama dua hari sejak, Selasa 16 Januari 2024, dan masih akan berlanjut sampai, Kamis 18 Januari 2024.

 

Kepala Satuan Pol PP Kota Bitung, Steven Suluh menyampaikan bahwa penertiban APK saat ini, ranahnya Bawaslu, Pemkot melalui Sat Pol-PP hanya membantu. 

Baca Juga: Caleg Partai NasDem 'Enggan' Pasang Foto Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Baliho

"Jadi APK yang ditertibkan setelah Bawaslu menunjuk bahwa itu melanggar, baru Sat Pol-PP bertindak. Dalam rapat terakhir yang dilaksanakan oleh Bawaslu, terundang juga para caleg, partai dan tim capres cawapres. Intinya menginformasikan akan dilakukan penertiban APK. Karena di lapangan banyak sekali terjadi pelanggaran," jelas Steven, Rabu 17 Januari 2024.

 

Adapun baliho yang ditertibkan pihaknya, Steven mengatakan ada tiga jenis pelanggaran sesuai petunjuk Bawaslu Kota Bitung.

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah