200 Baliho Caleg Dicopot Paksa Satpol-PP di Kota Bitung

- 17 Januari 2024, 17:58 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Oleh Sat Pol-PP Kota Bitung
Penertiban Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Oleh Sat Pol-PP Kota Bitung /Arham Licin /Journal Telegraf

JOURNALTELEGRAF - Kurang lebih 200 Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Bitung.

 

Penertiban sudah berjalan selama dua hari sejak, Selasa 16 Januari 2024, dan masih akan berlanjut sampai, Kamis 18 Januari 2024.

 

Kepala Satuan Pol PP Kota Bitung, Steven Suluh menyampaikan bahwa penertiban APK saat ini, ranahnya Bawaslu, Pemkot melalui Sat Pol-PP hanya membantu. 

Baca Juga: Caleg Partai NasDem 'Enggan' Pasang Foto Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Baliho

"Jadi APK yang ditertibkan setelah Bawaslu menunjuk bahwa itu melanggar, baru Sat Pol-PP bertindak. Dalam rapat terakhir yang dilaksanakan oleh Bawaslu, terundang juga para caleg, partai dan tim capres cawapres. Intinya menginformasikan akan dilakukan penertiban APK. Karena di lapangan banyak sekali terjadi pelanggaran," jelas Steven, Rabu 17 Januari 2024.

 

Adapun baliho yang ditertibkan pihaknya, Steven mengatakan ada tiga jenis pelanggaran sesuai petunjuk Bawaslu Kota Bitung.

 

"Jadi sudah diinfokan dan disosialisasikan kepeserta pilcaleg dan pilpres.

 

Hal hal yang menjadi pelanggaran sesuai informasi dari Bawaslu. Ini yang kami ketahui untuk lebih jelas tanya ke Bawaslu karena ini ranah mereka," ujarnya.

 

BERIKUT APK YANG DITERTIBKAN SP3

1. APK yg di pasang TIDAK  pada titik2/lokasi yg ditentukan sesuai aturan.

2. APK yg ditancapkan/dipaku di pohon2 peneduh. 

3. APK dari Caleg di luar Dapil.

 

PENJELASAN BAWASLU SOAL PEBERTIBAN

Terpisah, anggota Bawaslu Kota Bitung, Iten Imanuel Kojongian membenarkan adanya penertiban oleh Satpol PP.

 

"Lokasi yang ditertibkan adalah jalan protokol dari Sagerat sampai pelelangan dan sepanjang ruas jalan 46. Eksteriornya satpol PP,  Bawaslu dan jajaran edhoc hanya mendampingi. Penertiban ini ranahnya satpol PP sesuai hasil rakor 22 Januari 2024," ungkap Iten melalui pesan whatasapp kepada Journal Telegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

 

Pada saat digelar Rapat Koordinasi bersama semua pihak terkait penertiban, Bawaslu kata Iten, sudah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 dan Lo caleg DPD untuk menurunkan baliho secara mandiri.

 

"Sebelum pelaksanaan penertiban rakor memberi kesempatan kepada seluruh peserta pemilu dan LO caleg DPD untuk menurunkan secara mandiri apk yang melanggar peraturan dan perundang-undangan mulai tgl 13-15 dan 16 penertiban secara paksa," pungkas Komisioner KPU Kota Bitung periode 2018-2023 itu. ***

 

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah