Polda Sulut Ringkus Otak Penyelundupan Senjata Api Antar Negara

- 8 Maret 2024, 00:05 WIB
Kabidhumas dan Dirreskrimum Polda Sulut saat memberikan keterangan pada sesi jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal antar negara
Kabidhumas dan Dirreskrimum Polda Sulut saat memberikan keterangan pada sesi jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal antar negara /Humas Polda Sulut/

Sulawesi Utara Jalur Senjata Api Ilegal 

Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Gani Fernando Siahaan, tersangka RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari, Papua Barat. 

 

Lebih lanjut diterangkannya, RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api, lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua, yang diterima langsung oleh RM.

 

“Uang tersebut, Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Dan hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” ucap Kombes Gani. 

 

Sanksi dan Pidana

Terhadap tersangka, menurut Kombes Gani, akan dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

 

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah