Polda Sulut Ringkus Otak Penyelundupan Senjata Api Antar Negara

- 8 Maret 2024, 00:05 WIB
Kabidhumas dan Dirreskrimum Polda Sulut saat memberikan keterangan pada sesi jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal antar negara
Kabidhumas dan Dirreskrimum Polda Sulut saat memberikan keterangan pada sesi jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal antar negara /Humas Polda Sulut/

JOURNALTELEGRAF - Kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengamankan 1 orang tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api ilegal. 

 

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat jumpa pers, Kamis 7 Maret 2024 siang di Mapolda Sulawesi Utara. 

 

Tersangka berinisial RM ini merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe dan dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Pemudik Lebaran Tahun 2024 Bakal Tembus 136 Juta Orang

Menurut Michael Irwan Thamsil, ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara yang diungkap pada tahun 2022 lalu.

 

“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022,” ujarnya,

 

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung, Michael menambahkan bahwa total keseluruhan tersangka berjumlah 5 orang. 

 

“Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” jelasnya. 

 

Lebih lanjut kata Michael, penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya.

 

“Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” pungkasnya. 

 

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat orang tersangka dan sudah divonis.

 

Sedangkan posisi M ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

 

Kombes Gani juga mengungkapkan bahwa tersangka RM adalah otak dari aksi penyelundupan senjata api ilegal tersebut.

 

“Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai ‘otak’ penyelundupan, ke Indonesia,” ujar Gani Siahaan.

 

Dijelaskannya, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.

 

“Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” jelasnya lagi. 

 

Sulawesi Utara Jalur Senjata Api Ilegal 

Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Gani Fernando Siahaan, tersangka RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari, Papua Barat. 

 

Lebih lanjut diterangkannya, RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api, lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua, yang diterima langsung oleh RM.

 

“Uang tersebut, Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Dan hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” ucap Kombes Gani. 

 

Sanksi dan Pidana

Terhadap tersangka, menurut Kombes Gani, akan dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

 

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah