Polda Sulut Ringkus Otak Penyelundupan Senjata Api Antar Negara

- 8 Maret 2024, 00:05 WIB
Kabidhumas dan Dirreskrimum Polda Sulut saat memberikan keterangan pada sesi jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal antar negara
Kabidhumas dan Dirreskrimum Polda Sulut saat memberikan keterangan pada sesi jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal antar negara /Humas Polda Sulut/

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung, Michael menambahkan bahwa total keseluruhan tersangka berjumlah 5 orang. 

 

“Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” jelasnya. 

 

Lebih lanjut kata Michael, penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya.

 

“Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” pungkasnya. 

 

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat orang tersangka dan sudah divonis.

 

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah