Polda Sulut Ringkus Otak Penyelundupan Senjata Api Antar Negara

- 8 Maret 2024, 00:05 WIB
Kabidhumas dan Dirreskrimum Polda Sulut saat memberikan keterangan pada sesi jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal antar negara
Kabidhumas dan Dirreskrimum Polda Sulut saat memberikan keterangan pada sesi jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal antar negara /Humas Polda Sulut/

JOURNALTELEGRAF - Kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengamankan 1 orang tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api ilegal. 

 

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat jumpa pers, Kamis 7 Maret 2024 siang di Mapolda Sulawesi Utara. 

 

Tersangka berinisial RM ini merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe dan dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Pemudik Lebaran Tahun 2024 Bakal Tembus 136 Juta Orang

Menurut Michael Irwan Thamsil, ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara yang diungkap pada tahun 2022 lalu.

 

“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022,” ujarnya,

 

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x