Dua Caleg Gerindra Terpilih di Sulut Terancam Pidana

- 7 Mei 2024, 16:32 WIB
Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene
Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene /Mudatsir/JournalTelegraf

JOURNALTELEGRAF - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024.

Menurut Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, laporan dari masyarakat tersebut awalnya diajukan ke Bawaslu RI, dengan terlapor adalah caleg dari partai Gerindra.

"Dua caleg Gerindra tersebut yakni untuk DPR RI dan caleg DPRD Manado dari Dapil 3," kata Heard Runtuwene kepada awak media di sela-sela melakukan pengawasan tes CAT Panitia Pemilihan Kecamatan, Selasa 7 Mei 2024.

"Laporannya indikasi money politik," sambungnya.

Laporan tersebut lanjut Runtuwene, telah diregistrasi pada 22 April dan telah melewati tiga pembahasan di Gakumdu Manado dalam 14 hari kerja.

"Selama proses tersebut, beberapa pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, telah dipanggil untuk dimintai keterangan," lanjutnya.

Ia menambahkan, Bawaslu akan didampingi Sentra Gakumdu Pusat dalam proses pembahasan selanjutnya.

"Sehingga apapun keputusan nanti Sentra Gakkumdu lewat Bawaslu Manado, akan ditingkatkan laporan ke pihak kepolisian," pungkasnya.***

Editor: Mudatsir Sulaeman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah