Polda Sulut Ringkus Otak Penyelundupan Senjata Api Antar Negara

- 8 Maret 2024, 00:05 WIB
Kabidhumas dan Dirreskrimum Polda Sulut saat memberikan keterangan pada sesi jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal antar negara
Kabidhumas dan Dirreskrimum Polda Sulut saat memberikan keterangan pada sesi jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal antar negara /Humas Polda Sulut/

Sedangkan posisi M ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

 

Kombes Gani juga mengungkapkan bahwa tersangka RM adalah otak dari aksi penyelundupan senjata api ilegal tersebut.

 

“Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai ‘otak’ penyelundupan, ke Indonesia,” ujar Gani Siahaan.

 

Dijelaskannya, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.

 

“Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” jelasnya lagi. 

 

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah