KPAI Mendesak Pemenuhan Hak Pendidikan di Binus School Serpong

28 Februari 2024, 07:42 WIB
KPAI menegaskan pentingnya perlindungan hak pendidikan bagi anak-anak yang terlibat sebagai terduga pelaku perundungan. Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri. /

 

 

 

JOURNALTELEGRAF - Komisioner KPAI, Kawiyan, Aris Adi Leksono, Jasra Putera, dan Diyah Puspitarini menggelar konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat. Mereka membahas kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong, Selasa, 27 Februari 2024.

 

 

Menurut Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, KPAI bertekad untuk memastikan hak pendidikan para terduga pelaku perundungan tetap terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang.

 

Ini sejalan dengan mandat UU tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

"Pihak Binus School Serpong telah menyanggupi permintaan tersebut," jelas Aris.

 

Saat ini, KPAI sedang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar hak pendidikan anak terduga pelaku yang statusnya sebagai saksi tetap terlaksana.

 

Meskipun demikian, Aris menekankan bahwa permintaan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terduga pelaku.

 

Menurutnya, proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan KPAI akan terus mengawasi serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polres Tangerang Selatan.

 

Kasus perundungan ini mencuat setelah unggahan di media sosial mengenai dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di sekolah tersebut terhadap salah seorang siswa.

 

Unggahan tersebut mengungkapkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi oleh senior atau kakak tingkatnya yang merupakan anggota dari kelompok "Geng Tai".

 

 

Aris juga menegaskan bahwa KPAI mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.

 

"Dengan demikian, KPAI memastikan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mendapat penanganan yang sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.***

Editor: Ewin Agustiawan

Sumber: KPAI

Tags

Terkini

Terpopuler