Kejutan di Sidang Bawaslu Sulut, Caleg PDIP Adolfien Supit Ternyata Mantan Narapidana!

- 29 April 2024, 23:15 WIB
Sidang Bawaslu Sulawesi Utara
Sidang Bawaslu Sulawesi Utara /Datsir /JOURNALTELEGRAF

JOURNALTELEGRAF - Sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu Sulut pada Senin, 29 April 2024, menghadirkan kejutan tak terduga. 

Sidang lanjutan ini menghadirkan saki ahli di pihak Bapas, Pengadilan dan akademisi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh, Zulkifli Densi, dan Steffen Linu.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Sulut Turun Ke Sangihe Saat Rapat Pleno KPU, Ada Apa?

Terungkap bahwa baik pelapor maupun terlapor tidak mengetahui status caleg dari Parpol PDIP, Adolfien Supit, yang ternyata merupakan mantan narapidana.

Informasi mengenai hal ini baru terungkap setelah penetapan pleno rekapitulasi perhitungan suara, dengan interupsi dari saksi partai Gerindra. 

Ketua KPU Tomohon, Albertien Pijoh, menjelaskan bahwa status Adolfien Supit baru diketahui setelah pleno, meskipun berkas pendaftarannya terlihat lengkap, termasuk surat pernyataan dari PN Tondano yang menyatakan bahwa ia bukan mantan terpidana.

"Namun, setelah terungkapnya kasus ini, KPU melakukan pengecekan ulang ke PN Tondano dan hasilnya mengonfirmasi bahwa Adolfien Supit memang seorang mantan terpidana," kata Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh.

Sementara itu, pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa sidang hari itu fokus pada mendengarkan jawaban terlapor dan pembuktian, dengan pemeriksaan bukti-bukti serta saksi ahli.

"Setelah itu, kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI," singkat Zuldensi.***

Editor: Arham Licin

Sumber: Mudatsir Sulaiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah