Dua Komisioner KPU Sangihe, IT dan ACP Resmi Jadi Terdakwa Usai Jalani Sidang Pertama di PN Tahuna

Tayang: 16 Mei 2024, 00:51 WIB
Penulis: Dendy Abram
Editor: Tim Journal Telegraf
Sidang pertama terdakwa Ismed Tumonda (IT) dan Aike Christino Pengemanan (ACT) di Pengadilan Negeri Tahuna
Sidang pertama terdakwa Ismed Tumonda (IT) dan Aike Christino Pengemanan (ACT) di Pengadilan Negeri Tahuna /Dendy Abram/

JOURNALTELEGRAF - Dua Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemilu 2024 yakni IT dan ACP, kini resmi menjadi terdakwa usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tahuna hari ini, Rabu, 15 Mei 2024.

 

 

Sidang kedua terdakwa, yakni Ismed Tumonda (IT) dan Aike Christino Pengemanan (ACT) tercatat di Pengadilan Negeri Tahuna dengan nomor perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Thn, sesuai tanggal pendaftaran pada hari Selasa, 14 Mei 2024.

 

 

Sidang pertama dimulai pada pukul 10 pagi dan kemudian diskorsing, lalu dilanjutkan kembali pada pukul 10 malam, waktu setempat. Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh 3 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub