Tak Seriusi Sidang Praperadilan, Michael Jacobus Ultimatum Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

- 20 Juni 2024, 18:41 WIB
Michael Jacobus dan dua Kuasa Hukum Hartono
Michael Jacobus dan dua Kuasa Hukum Hartono /Property by MRJ Law Office /

JOURNALTELEGRAF - Kuasa Hukum Hartono, Michael Jacobus,SH,MH mempertanyakan kesiapan pihak Termohon I Kapolri dan Termohon II agar tidak bermain main terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya.

Hal itu disampaikan oleh Michael Jacobus usai Kapolri atau Kuasa Hukumnya dan Kapolda Metro Jaya tidak menghadiri sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 Juni Juni 2024. 

Tidak hanya sampai disitu, pihak Termohon pada sidang kedua justru hadir, namun tidak melengkapi berkas administrasi.

Kapolri dan Kapolda Metro Jaya bersama dua Termohon lainnya justru hanya mengirimkan seorang anggota Polri untuk menghadiri sidang tersebut. Padahal menurut Direktur MRJ Law Office itu, sidang tersebut sangat penting. Mengingat gugatan sudah hampir sebulan didaftarkan.

 Baca Juga: Diduga Hentikan Kasus Tanpa SP3, Michael Jacobus Tuntut Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

"Kami mempertanyakan kesiapan pihak kepolisian baik Kuasa Hukum Kapolri selaku Termohon I dan Kuasa Hukum Kapolda Metro Jaya, karena hampir sebulan gugatan didaftarkan, dan sejak tanggal 3 Juni 2024 sidang perdana, pihak mereka tidak serius, dan kemarin hadir tanpa kesiapan kelengkapan administrasi, berupa surat tugas dan surat kuasa," tegasnya.

 Baca Juga: Resmi Tempati Kantor di Jaksel, Michael Jacobus Mantapkan Posisinya Sebagai Advokat Berkelas

Padahal lanjut Michael, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihaknya akibat ketidakpuasan pelayanan kepolisian yang berdampak terhadap terkatung-katungnya laporan Hartono selalu kliennya.

"Kami pertanyakan keseriusan mereka, menghadapi gugatan kami. Karena gugatan praperadilan ini lahir atas ketidakpuasan terhadap pelayanan dari pihak kepolisian yang membuat laporan klien kami jadi terkatung-katung, dan sampai saat ini jauh dari target mendapatkan kepastian hukum," tegas Advokat Musa asal Sulawesi Utara itu kepada Journal Telegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Kamis 20 Juni 2024.

Lebih jauh Michael kembali mereview, bagaimana kliennya dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dimana pihak kepolisian sudah mengirim SPDP sejak Januari 2024. Dan pada bulan Februari 2024 ditetapkan tersangka.

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah