Diduga Hentikan Kasus Tanpa SP3, Michael Jacobus Tuntut Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

- 4 Juni 2024, 12:53 WIB
Michael Jacobus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Michael Jacobus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Property by MRJ Law Office/

JOURNALTELEGRAF - Advokat muda asal Sulawesi Utara, Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH melayangkan surat permohonan pra peradilan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Surat permohonan itu dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan adanya penghentian perkara penganiayaan yang dialami kliennya Hartono.

Selain kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Direktur MRJ Law Office itu juga "menyeret" Kajati DKI Jakarta, Kajari Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kapolsek Cengkareng.

Menurut Michael, kasus Hartono (65) seorang lansia yang telah menjadi korban penganiayaan menantunya sendiri itu diduga telah dihentikan sepihak oleh para terlapor. Padahal prosesnya sudah melewati tahapan penyidikan dan penyelidikan, pelaku juga telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Laporan Ditingkatkan Ke Penyidikan, Michael Jacobus Apresiasi Polres Minut

"Tapi sudah 6 bulan lewat, tidak ada perkembangan, kasusnya seakan akan menghilang dan dihentikan, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan hukum, kami memohon pra peradilan kepada PN Jakarta Barat," jelas Michael kepada Journal Telegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga: Resmi Tempati Kantor di Jaksel, Michael Jacobus Mantapkan Posisinya Sebagai Advokat Berkelas

Pertimbangan Hukum

Ada sejumlah pertimbangan hukum yang mendasari permintaan pra peradilan tersebut. Diantaranya, Pasal 77 KUHAPidana, dan Pasal 80 KUHAPidana. Dimana Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang  sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Selanjutnya, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penutut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

"Jadi alasan yang kami paparkan berdasarkan kronologi, dan seluruh rangkaian proses mulai dari penyidikan penyelidikan, maka atas kuasa yang diberikan oleh klien, maka kami mengajukan upaya pra peradilan. Karena diduga kasus ini dihentikan tanpa SP3 oleh termohon dan empat turut termohon," jelas Michael Remizaldy Jacobus, Direktur MRJ Law Office, yang mengawali kariernya sebagai advokat di Kota Bitung ini.***

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah