Tak Seriusi Sidang Praperadilan, Michael Jacobus Ultimatum Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

- 20 Juni 2024, 18:41 WIB
Michael Jacobus dan dua Kuasa Hukum Hartono
Michael Jacobus dan dua Kuasa Hukum Hartono /Property by MRJ Law Office /

"tapi sampai hari ini Polda Metro Jaya tidak mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan. Harus diingat, Pasal 110 ayat (1) KUHAPidana menegaskan penyidik dalam penyidikan selesai wajib melimpahkan perkara ke kejaksaan," ucapnya.

Lanjutnya lagi, seharusnya penyidik bertindak profesional, tidak akhirnya menghentikan perkara ini secara materiil sebab dibuat mengambang statusnya. "Mau dikatakan dihentikan, polda metro kaya tidak berani menerbitkan SP3. Namun, mau dikatakan tidak dihentikan, faktanya perkara berjalan ditempat. Karena itu praperadilan inilah media menuntut kepastian hukum", tegas Jacobus.

"Tapi kenapa sejak Februari 2024 tidak ada penyerahan berkas. Ada apa dengan Polda Metro?? Kalau mau hentikan ya SP3 saja, tapi kalau sudah cukup bukti jangan halangi orang untuk dapat kepastian hukum," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah