4. Kota Tahuna
5. Kota Melonguane
6. Kabupaten Sangihe Selatan
7. Kabupaten Talaud Selatan.
Kendala Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Jadi DOB
Rentang tahun 1999 sampai dengan 2009, sebanyak 205 Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah terbentuk. Kehadiran DOB ini berimplikasi terhadap membengkaknya belanja negara melalui Dana Alokasi Umum atau DAU. Setiap tahun ada Rp 47,9 triliun anggaran yang diserap DOB tersebut.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan Juli 2020, setelah melewati kajian dan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hampir sebagian besar DOB belum bisa mandiri secara fiskal.
Laporan ini yang kemudian ditengarai menjadi penyebab molornya pengesahan sejumlah DOB di Indonesia,termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia, pemekaran itu adalah sebuah konsep untuk mempercepat pembangunan yang secara filosofinya memperpendek rentang kendali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Keinginan untuk pemekaran wilayah itu harus dilihat secara objektif, dan memang sudah menjadi kebutuhan. Karena jika tidak dimekarkan, akan mempersulit masyarakat dalam hal pelayanan pemerintahan," jelasnya pada suatu kesempatan saat berkunjung ke salah satu wilayah CDOB.***