JOURNALTELEGRAF - Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Kepulauan Nusa Utara sepertinya akan segera terwujud dalam waktu dekat ini. Namun, kendala utama dihadapi adalah molornya pemekaran salah satu wilayah yang ada di calon provinsi baru itu.
Sebelum menjadi provinsi baru, Kepulauan Nusa Utara harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan minimal harus ada lima kabupaten atau kota dalam satu provinsi, maka diwacanakan untuk membentuk Kabupaten Sangihe Selatan dan Kota Tahuna, sebagai pengembangan dari Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Talaud akan dikembangkan menjadi Kabupaten Talaud Selatan dan Kota Melonguane.
![Kota Melonguane salah satu CDOB di Sulawesi Utara](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:6912x3456/x/photo/2024/06/07/2616482999.jpg)
Bakal calon Provinsi Kepulauan Nusa Utara diproyeksikan akan meliputi lima kabupaten dan dua kota, terdiri dari 173 pulau. Secara admistrasi pemerintahan terbagi menjadi 44 kecamatan dan 413 desa/kelurahan.
Sedangkan luas daratannya sekitar 1.977,37 kilometer persegi yang mencakup sekitar 14 persen dari luas daratan Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan jumlah penduduk tahun 2020 berdasarkan data BPS Sulut, sebanyak 305.600 jiwa atau sekitar 12 persen dari penduduk Provinsi Sulawesi Utara).
Kabupaten Kota di CDOB Provinsi Kepulauan Nusa Utara
Baca Juga: Rekomendasi Calon Bupati PDI-P 'Jatuh' ke Rinny Tamuntuan ?! HRM Siapkan Landasan 'Permainan'
1. Kabupaten Kepulauan Sangihe
2. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
3. Kabupaten Kepulauan Talaud