Ternyata Bukan Hanya Bolmong Raya dan Nusa Utara, Sulut Juga Bakal Punya 7 Kabupaten Kota Baru, Ini Daftarnya

- 7 Juni 2024, 07:00 WIB
Peta DOB Bolmong Raya
Peta DOB Bolmong Raya /BPS Sulut /

JOURNALTELEGRAF - Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Sulawesi Utara (Sulut) kembali santer dikabarkan akan segera terbentuk di tahun 2024 ini.

Dua daerah yang akan berpisah dari Sulut adalah Bolaang Mongondow Raya dan Perbatasan Nusa Utara. Keduanya saat ini memiliki masing masing lima dan tiga kabupaten kota.

Bahkan pada tanggal 14 Mei 2014, dewan perwakilan daerah (DPD) telah menetapkan Bolmong Raya sebagai provinsi berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia Nomor 47/DPD RI/IV/2013-2014 Tentang Pandangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang
Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya di Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: 21 Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Sedangkan DOB Provinsi Perbatasan Nusa Utara, berdasarkan laporan singkat Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria, pada 14 Juli 2014 telah menerima usulan daerah pemekaran di Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: Akan Hadir di IKN, Intip Profil Singkat Bina Bangsa School, Sekolah Internasional Berbahasa Mandarin

Dan kesimpulan hasil rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI menyampaikan pendapat/pandangannya serta saran dapat disimpulkan bahwa Komisi II DPR RI mengapresiasi masukan/aspirasi yang disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Selanjutnya Ketua Rapat menyampaikan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Pemprov Sulawesi Utara, Tim Panitia Pemekaran Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara agar senantiasa mengikuti Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah dalam proses Pembentukan Kabupaten Daerah Otonom Baru tersebut. Komisi II DPR RI juga menyampaikan bahwa tujuan utama Pembentukan daerah otonom baru yakni untuk kesejahteraan masyarakat dan mengatasi berbagai masalah.

Selain dua CDOB Provinsi Bolmong Raya dan Provinsi Perbatasan Nusa Utara, ada 7 kabupaten kota yang juga sudah masuk dalam usulan. Yaitu : 

1. Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah

2. Kabupaten Minahasa Tengah

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah