Dampak Aksi Demo Segelintir ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkot Bitung Terancam Hilang

- 21 Juni 2024, 07:00 WIB
Jovan Sambode Kepala Inspektorat Kota Bitung
Jovan Sambode Kepala Inspektorat Kota Bitung /Property by Journal Telegraf /

4. Apabila PP tersebut belum terbit, kepala daerah dapat memberikan TPP setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

5. Jika pemberian TPP ASN melampaui hasil persetujuan Mendagri, maka Kementerian Keuangan akan melakukan penundaan /pemotongan DTU atas usulan Mendagri.

Syarat Menerima TPP:

1. Merupakan PNS yang masih aktif bekerja

2. Melaksanakan tugas dengan baik sesuai target dan penilaian kinerja.

3. Tidak sedang dalam status cuti di luar tanggungan negara atau tugas belajar

3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.***

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah