JOURNALTELEGRAF - Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung sepertinya harus siap siap gigit jari karena Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) terancam dihilangkan.
Hal itu terungkap saat Kepala Inspektorat Kota Bitung Jovan Sambode memaparkan kondisi keuangan pemerintah kota dalam postur APBD tahun 2024.
Menurut Jovan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pada Pasal 58 ayat 1 menerangkan bahwa TPP untuk ASN diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Glen Lomban Desak Hadirkan Walikota Bitung di RDPU, Ini Jawaban Menohok Erwin Wurangian
"Artinya, jika kemampuan keuangan daerah tidak lagi mampu membayar itu, maka pemberian TPP bisa dikaji kembali," tegas Jovan.
Kebijakan Pemberian TPP untuk ASN Tahun 2024
Kebijakan TPP untuk tahun anggaran 2024 tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan oleh pemerintah pada pertengahan bulan Oktober 2023.
Ketentuan umum dalam penganggaran TPP ASN meliputi:
1. Memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD
2. Penentuan kriteria berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.
3. Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah (PP).