"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun," katanya.
Diketahui, nasa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024, merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.***