JOURNALTELEGRAF - Dalam persiapan menyambut masa tenang menjelang pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar rapat koordinasi untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Rapat digelar di Kantor KPU Kabupaten Buol dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota KPU Buol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, aparat TNI, OPD terkait, dan partai politik.
Gusti Aliu, SH, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Buol, membuka rapat dengan tujuan merumuskan strategi bersama untuk menjaga kebersihan dan ketertiban pasca berakhirnya masa kampanye.
"Hasil dari rapat ini menyepakati terkait pembersihan APK," ucap Gusti, Kamis, 13 Februari 2024.
Ia menjelaskan, masa tenang pemilu, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun," katanya.
Diketahui, nasa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024, merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.***