JOURNALTELEGRAF - Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat evaluasi pada tahun 2023 dan menetapkan Desa Lokus Stunting Tahun 2024 sebagai bentuk tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang ditempatkan di Aula Kantor Bappeda-Litbang Kabupaten Buol pada Rabu, 31 Januari 2024.
Penjabat Bupati Kabupaten Buol, Drs. M. Muchlis secara tegas meminta informasi terkait langkah konkrit yang telah diambil dalam penanganan stunting tahun 2023. Dia bahkan menyoroti sumber data yang digunakan oleh Kadis Kesehatan serta menekankan pentingnya keakuratan data sebagai dasar pengambilan keputusan strategis.
Dalam evaluasi tersebut, terungkap bahwa jumlah kasus stunting di Kabupaten Buol pada tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu Penjabat Bupati Kabupaten Buol menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan stunting.