Kota Bitung Status Tanggap Darurat, Maurits Mantiri : Semua Bantuan Harus Lewat Posko Bencana

- 9 April 2024, 18:54 WIB
Personel Kodim 1310/Bitung bersama masyarakat membersihkan puing puing sisa bencana
Personel Kodim 1310/Bitung bersama masyarakat membersihkan puing puing sisa bencana /Kodim 1310/Bitung/Journaltelegraf

JOURNALTELEGRAF - Sesuai dengan Manajemen Disaster atau manajemen kebencanaan dan berdasarkan aturan, kepala daerah harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut dengan kondisi Kota Bitung pasca diterjang banjir bandang dan tanah longsor, Wali Kota Bitung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/HKM/SK/110/2024 tentang 

Baca Juga: Akses Jalan Tergenang Destinasi Wisata Alam Batuputih Terisolir, Raman Mamato Angkat Bicara

Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang, Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang. 

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal 7-20 April 2024 atau selama 14 hari. 

"Manajemen Disaster ( atau pengelolaan kebencanaan) sesuai aturan walikota harus mengeluarkan SK Tanggap Darurat, kemudian BPBD wajib mendirikan posko, maka sesuai aturan semua pekerjaan menyangkut tanggap darurat dan pasca bencana diatur dari posko, maka kami berharap semua bantuan akan lewat melalui posko sehingga tercatat baik masuk maupun keluar, hal ini untuk antisipasi kecemburuan sosial di masyarakat yang korban bencana, dan kami akan menampilkan melalui media sosial semua pemberi bantuan yang melalui Posko Bencana Pemkot Bitung. Kiranya Tuhan selalu menolong kita semua, " Tulis Wali Kota Bitung dalam unggahannya si media sosial Facebook dikutip Journaltelegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Selasa 9 April 2024.***

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah