Jualan Narkoba, Pegawai Honorer di Minahasa Tenggara Diringkus Tim Resnarkoba Polda Sulut

- 15 April 2024, 13:27 WIB
Pengedar Narkoba di Kabupaten Minahasa Tenggara diringkus polisi
Pengedar Narkoba di Kabupaten Minahasa Tenggara diringkus polisi /Humas Polri/

JOURNALTELEGRAF - Polisi dari Tim Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut). 

FK (34) yang merupakan pegawai honorer itu ditangkap di ruas jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 01.05 Wita. 

Penangkapan tersebut menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Baca Juga: Polda Sulut Ringkus Otak Penyelundupan Senjata Api Antar Negara

Dari keterangan FK, dirinya telah lima kali berperan sebagai perantara untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Ratotok, Kabupaten Mitra. 

“Ia mengaku setelah menerima sabu, kemudian ia kemas kembali menjadi paketan kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang. Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis 4 April 2024 dilansir dari laman resmi Humas Polri. 

Polisi mengamankan sabu seberat 8,92 gram yang dikemas ke dalam 5 paket kecil siap edar. 

Lebih jauh Michael menjelaskan jika saat ini, penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu tersebut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar,“ pungkapnya.***

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah