Tim Resmob Polda Sulut kemudian melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut sehingga, pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku utama di daerah Desa Sea, Kabupaten Minahasa.
“Setelah menangkap pelaku utama, Tim kemudian menangkap 4 orang lainnya dan dibawa ke Polda Sulut,” pungkasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain 4 unit sepeda motor, 2 buah handphone, 1 set audio, 1 buah preamp, 1 buan power, 1 buah layar LCD 9 inc, 1 buah tachometer dan 1 buah toa.***