JOURNALTELEGRAF - Seorang pria di Kelurahan Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu diringkus polisi, Kamis 22 Februari 2024 lalu.
Pria berinisial MB itu diduga melakukan bisnis "haram" dengan menimbun BBM bersubsidi jenis solar.
Polisi dari Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang migas tersebut menemukan BBM yang disimpan di gudang samping rumah pelaku.
Baca Juga: Pantauan Kapolres Morowali Utara pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa One Pute
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
“Pengungkapan dilakukan Tim pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita. Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu,” ujarnya.