Tersangka Tenggelamnya LCT Bora V Bisa Bertambah, Begini Penjelasan Dir Polairud Polda Sulut

- 30 Januari 2024, 20:09 WIB
Press Conference Polairud Polda Sulut
Press Conference Polairud Polda Sulut /Arham Licin /Journal Telegraf

JOURNALTELEGRAF - Nahkoda Kapal LCT Bora V yang tenggelam di Perairan Tagulandang Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penetapan tersangka terhadap JM (53) karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

 

Informasi penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Polairud Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Kukuh Prabowo, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga: Peristiwa Tenggelamnya LCT Bora V, KSOP Bitung Dituding 'Cuci Tangan'

"Setelah memeriksa saksi saksi, penyidik menetapkan JM selaku Nahkoda LCT Bora V sebagai tersangka," kata kukuh didampingi Kepala KSOP Bitung, Syamsuddin.

 

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 323 ayat 3 atau pasal 296 ayat 1 UU Nomor 17 tentang pelayaran, subsider 302 juncto 117 ayat 2 huruf a, atau pasal 359 KUHP Pidana UU pelayaran dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah