8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

- 2 April 2024, 02:54 WIB
Memahami Niat Zakat Fitrah: Sebuah panduan untuk mengeluarkan zakat dengan niat yang benar untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain.
Memahami Niat Zakat Fitrah: Sebuah panduan untuk mengeluarkan zakat dengan niat yang benar untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain. /

JOURNALTELEGRAF - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi setiap kaum muslimin di bulan suci Ramadan selain berpuasa.

Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?. Menurut penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah, Apakah Beras Bisa Diganti dengan Uang?

Dimana Majelis Tarjih Muhammadiyah membagi delapan golongan tersebut menjadi dua bentuk. Yaitu, mustahik individu dan mustahik publik.

1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)
Orang yang tidak memiliki kekayaan atau hartan atapun penghasilan.Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sandang saja mereka tidak mampu.

2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)
Orang yang memiliki masalah ekonomi yang tidak separah kondisinya dibandingkan dengan orang orang fakir.

3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Amil atau orang yang mengelola zakat. Jika dulu dikelola oleh individi, sekarang telah dikelola oleh sebuah lembaga atau organisasi. Seperti Baznas, Lazismu, dan banyak lagi lembaga lainnya.

4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)
Ini adalah orang yang biasanya baru masuk Islam atau bisa juga diberikan kepada non muslim yang berpotensi untuk mendukung dakwah Islam.

5. Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)
Biasanya ini untuk orang yang berhutang demi memenuhi kebutuhan diri dan keluarga serta kepentingan umum. Misalnya hutang pembiayaan rumah sakit, hutan kepada rentenir, atau hutang untuk membantu biaya pendidikan.

6. Ibnu Sabil
Orang yang hidup diperantauan dan tidak memiliki biaya untuk membeli tiket pulang misalnya, atau bekal untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan di tempat yang jauh dari kampung halaman.

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah