JOURNALTELEGRAF - Mengeluarkan zakat fitrah bagi seorang muslim adalah hukumnya wajib dan satu dari lima rukun Islam.
Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram bahan makanan pokok. Di Indonesia, zakat fitrah biasa dibayar dengan beras, disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Perjalanan Spritual Merubah Akhlak
Zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang yang memiliki nilai sama dengan harga bahan makanan pokok yang dimaksudkan.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).