Berkas Hasil Penyidikan Dua Tsk Komisioner KPU Sangihe Siap Diproses Pihak Kejaksaan

- 9 Mei 2024, 18:18 WIB
Konferensi Pers usai penyerahan kedua tersangka di Kejari Sangihe
Konferensi Pers usai penyerahan kedua tersangka di Kejari Sangihe /Dendy Abram/

JOURNALTELEGRAF - Polres Kepulauan Sangihe resmi melimpahkan berkas hasil penyidikan tahap dua terhadap dua tersangka Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi pelanggaran Pemilu.

 

 

Berkas yang dilimpahkan tersebut diterima langsung oleh pihak Kejari Sangihe melalui Kasi intel, Rony Kurniawan. Dimana Dia menyatakan bahwa berkas perkara serta dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sangihe telah diterima olehnya pada hari Rabu, 8 Mei 2024.

 

 

"Jadi pada hari ini, Rabu 8 Mei 2024, kami khususnya penuntut umum dan dari Sentra Gakumdu Kabupaten Sangihe saat ini sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam tindak pidana pemilu atas nama tersangka satu IT dan tersangka dua AP yang keduanya menjabat sebagai komisioner KPUD Sangihe," ungkap Kurniawan yang didampingi Kasi Pidum, Ahmad Habibi Maftuhkan, Ketua Bawaslu dan Kanit Tikor Polres Sangihe; saat konfirmasi pers kemarin.

 

 

Halaman:

Editor: Dendy Abram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah