JOURNALTELEGRAF - Pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 kini semakin dekat, sosialisasi dan himbauan pun terus dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu jelang hari pencoblosan nanti.
Salah satu point yang perlu diatensi oleh para pemilih ialah Larangan Membawa HandPhone (HP) ke dalam bilik suara selama sesi pencoblosan atau pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini.
Perihal aturan larangan ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edmon Dolongseda menghimbau kepada pemilih untuk dapat memperhatikan dan mematuhinya.