Bawaslu Sangihe Rilis Himbauan Money Politik, Edmon : Ada Sanksi Hukum Yang Menanti

- 19 Januari 2024, 10:03 WIB
Potret Himbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edmon Dolongseda
Potret Himbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edmon Dolongseda /Dendy Abram/

JOURNALTELEGRAF - Penggunaan politik uang atau Money Politics pada setiap perhelatan Pemilu memang sudah tidak bisa dibendung, namun untuk menekan tindakan tersebut maka Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengeluarkan peringatan dan sanksi hukum yang dituangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 ayat 1, 2 dan 3 tentang pemilu.

 

 

 

Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya merilis sanksi pidana pada pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye pemilu yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

 

 

 

Adapun sanksi pidana pada politik uang saat kampanye di mana setiap pelaksana peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Halaman:

Editor: Dendy Abram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah