Intip Besaran Gaji PPK PPS KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024

- 1 Mei 2024, 02:17 WIB
Ini besaran nominal gaji PPK Pilkada 2024. Simak di sini untuk persyaratannya!
Ini besaran nominal gaji PPK Pilkada 2024. Simak di sini untuk persyaratannya! /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU

JOURNALTELEGRAF - Perekrutan badan adhoc oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara berlangsung di kabupaten kota. Adapun badan adhoc yang sementara dan akan direkrut KPU untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan panitia pemilihan sementara (PPS).

Selain itu, KPU kabupaten kota juga akan merekrut Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Pilkada Bitung Memasuki Masa Kritis, Sejumlah Tahapan Mulai Beririsan Termasuk Seleksi PPK dan PPS

Nah, berapakah gaji yang akan diterima oleh jajaran badan adhoc tersebut dalam rangka mengawal Pilkada Serentak 2024. Berikut rinciannya:

1. PPK 

- Ketua : Rp 2.500.000 perbulan 

- Anggota : Rp 2.200.000 perbulan 

- Sekretaris : Rp 1.850.000 perbulan 

- Pelaksana/ staf administrasi dan teknis : Rp 1.300.000 perbulan 

2. PPS 

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah