JOURNALTELEGRAF - Perekrutan badan adhoc oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara berlangsung di kabupaten kota. Adapun badan adhoc yang sementara dan akan direkrut KPU untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan panitia pemilihan sementara (PPS).
Selain itu, KPU kabupaten kota juga akan merekrut Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baca Juga: Pilkada Bitung Memasuki Masa Kritis, Sejumlah Tahapan Mulai Beririsan Termasuk Seleksi PPK dan PPS
Nah, berapakah gaji yang akan diterima oleh jajaran badan adhoc tersebut dalam rangka mengawal Pilkada Serentak 2024. Berikut rinciannya:
1. PPK
- Ketua : Rp 2.500.000 perbulan
- Anggota : Rp 2.200.000 perbulan
- Sekretaris : Rp 1.850.000 perbulan
- Pelaksana/ staf administrasi dan teknis : Rp 1.300.000 perbulan
2. PPS