JOURNALTELEGRAF - KPU Kota Bitung akan segera membuka pendaftaran Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024.
Adapaun Badan Adhoc yang akan dibuka melalui beberapa tahapan seleksi itu adalah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Sementara (PPS).
"Tahapannya akan diawali dengan pengumuman pendaftaran dari tanggal 23-26 April 2024 melalui media massa atau pun media sosial komisi pemilihan umum," kata Komisioner KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi awal pekan ini.
Berikut Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pemilu Tahun 2024
Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.***